Categories: travel

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan dokumen yang penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Calon pemohon paspor harus memiliki KTP asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk membuat paspor. Calon pemohon harus memiliki akta kelahiran asli dan fotokopi akta kelahiran.

3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara pemohon dengan anggota keluarga lainnya. Calon pemohon harus memiliki KK asli dan fotokopi KK.

4. Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili diperlukan untuk menunjukkan tempat tinggal pemohon. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.

5. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin orang tua atau wali harus disertakan. Surat ini menunjukkan persetujuan dari orang tua atau wali untuk membuat paspor.

6. Surat Nikah atau Surat Keterangan Status Perkawinan
Bagi pemohon yang sudah menikah, surat nikah atau surat keterangan status perkawinan harus disertakan. Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan status perkawinan pemohon.

7. Pas Foto
Pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna putih juga harus disertakan. Pas foto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak mengenakan kacamata dan berpakaian sopan.

Itulah beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin membuat paspor baru.

Article info