Categories: kuliner

Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada perdebatan yang terus menerus mengenai status hukum kepiting dalam Islam, apakah haram atau halal.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting adalah hewan laut yang halal untuk dikonsumsi asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah kepiting harus mati dalam keadaan hidup, bukan mati karena sebab lain seperti penyakit atau kecelakaan.

Selain itu, kepiting juga harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan aturan Islam. Proses penyembelihan ini dilakukan dengan cara memotong kepala kepiting, lalu membiarkan darahnya mengalir keluar.

Selain itu, MUI juga menyarankan agar kepiting yang akan dikonsumsi sebaiknya dibeli dari tempat yang terpercaya dan memiliki sertifikat halal. Hal ini untuk memastikan bahwa kepiting tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama Islam.

Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang masih berpendapat bahwa kepiting termasuk dalam kategori makanan yang haram karena memiliki cangkang yang keras dan tidak mudah dicerna oleh tubuh. Namun, pandangan ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.

Dengan demikian, sebaiknya umat Islam tetap berhati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi kepiting. Pastikan kepiting tersebut memenuhi syarat-syarat halal yang telah ditetapkan oleh MUI agar dapat menjaga kehalalan konsumsi makanan kita.

Article info