Categories: travel

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Menurut Menteri PPPA, Bapak Johnny G. Plate, pelecehan adalah tindakan yang merugikan korban secara fisik, psikologis, dan emosional. Oleh karena itu, pelecehan harus dihentikan dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kementerian PPPA juga telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah pelecehan, seperti penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan, serta memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban pelecehan.

Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan perempuan, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya, untuk memberantas pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.

Dengan tegas menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan peduli terhadap masalah ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang.

Article info