Biaya membuat paspor – ANTARA News
Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang harus diperhitungkan ketika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan biasanya memiliki masa berlaku tertentu sebelum harus diperpanjang.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Untuk paspor biasa (biasa) dengan masa berlaku 5 tahun, biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk paspor elektronik (elektronik) dengan masa berlaku 5 tahun, biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 655.000.
Selain itu, terdapat juga biaya tambahan apabila seseorang membutuhkan layanan percepatan pembuatan paspor. Biaya percepatan pembuatan paspor biasa adalah sebesar Rp 355.000, sedangkan biaya percepatan pembuatan paspor elektronik adalah sebesar Rp 655.000.
Namun, biaya pembuatan paspor juga dapat berbeda-beda tergantung pada kantor Imigrasi yang melayani pembuatan paspor. Beberapa kantor Imigrasi mungkin memberlakukan biaya tambahan untuk layanan tertentu, seperti fotokopi dokumen, pengambilan sidik jari, atau pengantaran paspor.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai biaya pembuatan paspor, seseorang dapat mengunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau menghubungi kantor Imigrasi terdekat. Penting untuk diingat bahwa biaya pembuatan paspor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dengan mengetahui biaya pembuatan paspor sebelumnya, seseorang dapat mempersiapkan keuangan dengan lebih baik sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga, proses pembuatan paspor pun dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala keuangan yang tidak terduga.